Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 11/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2005Tanggal Penetapan:23 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku23 Mei 2005
Tanggal Penetapan23 Mei 2005
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2001 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi perekonomian terkini.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dikenakan atas pemakaian tanah, bangunan beserta peralatannya, ruangan untuk resepsi, kendaraan/alat berat, dan bangunan lainnya milik daerah. Obyek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan, kendaraan/alat berat, dan bangunan lainnya, kecuali penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah seperti pemasangan tiang listrik/telepon. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut.

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jangka waktu pemakaian. Struktur tarif didasarkan pada jenis kekayaan daerah, jumlah pemakaian, dan jangka waktu pemakaian, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis. Tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar atau dihitung berdasarkan unsur biaya (operasional langsung dan tidak langsung, biaya modal) dan keuntungan yang dikehendaki.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan, tata cara pemungutan (tidak dapat diborongkan), pembayaran (tunai/lunas), penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.