di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Mamasa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 5/2010 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Mamasa, sebagai respons terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penataan pemerintah daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta tata kerja dan hubungan kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Mamasa. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
Camat bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah kecamatan. Lurah bertugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Kecamatan dan Kelurahan, yang terdiri dari Camat/Lurah, Sekretaris Camat/Kelurahan, Kepala Seksi, dan Kepala Sub Bagian. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan dilakukan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Camat harus memenuhi persyaratan pengetahuan teknis pemerintahan, termasuk penguasaan bidang Ilmu Pemerintahan dan pengalaman bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Sub Bagian, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan pemerintah Kabupaten serta dengan instansi lain di luar pemerintah Kabupaten.