Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2020Tanggal Penetapan:13 Maret 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku13 Maret 2020
Tanggal Penetapan13 Maret 2020
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang merata, berkeadilan, bermutu, relevan, efektif, dan efisien. Latar belakangnya adalah pengelolaan pendidikan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pengelolaan pendidikan. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. 2. **Hak dan Kewajiban:** * Masyarakat berhak memperoleh pendidikan dan wajib memberikan dukungan sumber daya pendidikan. * Orang tua berhak memperoleh informasi perkembangan pendidikan anak dan berkewajiban memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. * Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan, beasiswa, dan informasi. Mereka juga berkewajiban menyelesaikan program pendidikan dan menjaga norma-norma pendidikan. * Pendidik berhak memperoleh penghasilan yang layak, promosi, perlindungan hukum, dan kesempatan mengembangkan kualifikasi. Mereka berkewajiban melaksanakan tugas sesuai latar belakang pendidikan, mengikuti uji kompetensi, dan mengembangkan strategi pembelajaran. 3. **Kurikulum:** Kurikulum pendidikan dasar dilaksanakan sesuai standar nasional pendidikan dan dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap satuan pendidikan. 4. **Pendirian dan Pengelolaan Satuan Pendidikan:** Pendirian satuan pendidikan didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan kajian kelayakan. Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.

(-)

1. Pendidik dan tenaga kependidikan yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Tingkatan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak hormat. 3. Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai tingkatan yang ditetapkan, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, atau pembekuan kegiatan.