Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2020 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2020Tanggal Penetapan:12 November 2020
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku12 November 2020
Tanggal Penetapan12 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan masyarakat dalam penanggulangan Covid-19. Selain itu, bertujuan untuk membangun kemitraan dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan berbagai elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian, dan pemerintah daerah lain, meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dalam manajemen penanggulangan Covid-19, dan mensinergikan penanggulangan Covid-19.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan surveilans dan penilaian risiko penularan Covid-19, menyediakan dukungan tenaga kesehatan, meningkatkan penanggulangan Covid-19 melalui sosialisasi, menyediakan alat pelindung diri, sarana, prasarana, obat, dan bahan medis, membantu pendistribusian vaksin, menyediakan tempat isolasi terkendali, meningkatkan tata kelola pemeriksaan Covid-19, melaksanakan penelusuran kontak erat, menyediakan dukungan psikososial, menyediakan sarana dan prasarana bagi korban meninggal, dan melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19, melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan pengobatan, melakukan pengawasan aktivitas masyarakat, melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, menetapkan status wabah, memberikan insentif kepada tenaga kesehatan, memberikan penghargaan, melakukan pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan, melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana, dan melakukan upaya lain yang diperlukan.

Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan, ikut serta dalam upaya penanggulangan, dan memperoleh informasi mengenai penanggulangan Covid-19. Setiap orang wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, termasuk menggunakan masker, mencuci tangan, melakukan pembatasan interaksi fisik, menerapkan PHBS, mengikuti penelusuran kontak erat, melakukan isolasi, dan melakukan karantina.

Pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan di tempat dan fasilitas umum. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

(-)

1. Setiap orang yang menolak Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000,00. 2. Setiap orang yang menolak pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000,00. 3. Setiap orang yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Probable atau Konfirmasi dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000,00. Jika disertai ancaman/kekerasan, denda paling banyak Rp7.500.000,00. 4. Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang meninggalkan fasilitas Isolasi/kesehatan tanpa izin dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000,00.