Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 15 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 15/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanRatahan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara untuk Tahun Anggaran 2017. APBD mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 712.754.013.963,- dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 728.288.236.963,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (13.800.000.000),-. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah neto sebesar Rp. 15.534.223.000,-.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)