Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 120/PMK.07/2020 · PMK No. 120/PMK.07/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeta Kapasitas Fiskal Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 987).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Kebijakan ini mengatur tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal. Peta ini digunakan untuk pertimbangan penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping, dan penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Penyusunan peta dilakukan dalam dua tahap: penghitungan kapasitas fiskal dan penghitungan indeks kapasitas fiskal, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Pendapatan daerah, pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, dan belanja tertentu menjadi komponen utama dalam penghitungan kapasitas fiskal.

(-)

(-)