Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa di Kabupaten Buton Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai perangkat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Desa:
* Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
* Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf sekretariat, yang terdiri dari urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan.
* Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain.
* Pelaksana Teknis terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.
2. Pengangkatan Perangkat Desa:
* Persyaratan umum untuk menjadi Perangkat Desa antara lain berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi.
* Proses pengangkatan meliputi pembentukan tim oleh Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa.
3. Pemberhentian Perangkat Desa:
* Perangkat Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
* Pemberhentian dapat terjadi karena usia, berhalangan tetap, menjadi terpidana, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
4. Larangan bagi Perangkat Desa:
* Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, menjadi anggota partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.