Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur pengelolaan sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan tujuan menjaga kualitas lingkungan hidup, mengurangi dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Ruang lingkupnya meliputi penyelenggaraan pengelolaan sampah, partisipasi masyarakat, peran serta pelaku usaha dan lembaga pendidikan/keagamaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta larangan dan sanksi administratif. Jenis sampah yang diatur meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik (termasuk yang mengandung B3, limbah B3, akibat bencana, puing bongkaran bangunan, konstruksi, yang belum dapat diolah secara teknologi, dan yang timbul secara tidak periodik). Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya mencakup pengurangan (melalui kebijakan, tanggung jawab produsen diperluas, dan pengurangan oleh konsumen) serta penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah spesifik, Bank Sampah, pembatasan plastik sekali pakai (PSP), pengelolaan food loss dan food waste, badan usaha pengelola sampah, pengembangan teknologi pengelolaan sampah, kompensasi, pengaduan, insentif, kerja sama, serta data dan informasi terkait pengelolaan sampah.