Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 10

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 10/2025 · Perka OIKN No. 10 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2025Tanggal Penetapan:24 September 2025
Ibu Kota NusantaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaPengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku01 Oktober 2025
Tanggal Penetapan24 September 2025

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur pengelolaan sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan tujuan menjaga kualitas lingkungan hidup, mengurangi dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Ruang lingkupnya meliputi penyelenggaraan pengelolaan sampah, partisipasi masyarakat, peran serta pelaku usaha dan lembaga pendidikan/keagamaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta larangan dan sanksi administratif. Jenis sampah yang diatur meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik (termasuk yang mengandung B3, limbah B3, akibat bencana, puing bongkaran bangunan, konstruksi, yang belum dapat diolah secara teknologi, dan yang timbul secara tidak periodik). Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya mencakup pengurangan (melalui kebijakan, tanggung jawab produsen diperluas, dan pengurangan oleh konsumen) serta penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah spesifik, Bank Sampah, pembatasan plastik sekali pakai (PSP), pengelolaan food loss dan food waste, badan usaha pengelola sampah, pengembangan teknologi pengelolaan sampah, kompensasi, pengaduan, insentif, kerja sama, serta data dan informasi terkait pengelolaan sampah.

1. Fasilitas pemilahan sampah disediakan paling lama 2 (dua) tahun. 2. TPS3R disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 2 (dua) tahun. 3. Sarana pemilahan disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 2 (dua) tahun. 4. TPST disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak Peraturan Kepala ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap larangan membuang sampah sembarangan, mencampur sampah B3, merusak fasilitas sampah, membuang sampah dari kendaraan, membakar sampah sembarangan, atau menggembalakan ternak di UPR dikenakan denda Rp1.000.000 - Rp5.000.000. 2. Pelanggaran oleh pengelola kawasan terkait penanganan sampah konstruksi dikenakan denda Rp10.000.000. 3. Produsen sampah spesifik yang tidak memenuhi kewajiban pembatasan timbulan dan penarikan kembali dikenakan denda Rp10.000.000. 4. Produsen, distributor, dan pemasok PSP yang tidak menyediakan produk pengganti dikenakan teguran tertulis, lalu denda Rp10.000.000 jika tidak diindahkan. 5. Pengelola kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengumpulan sampah atau TPSSS-B3 dikenakan denda Rp10.000.000. 6. Pelaku usaha yang tidak menyusun rencana pengelolaan sampah kegiatan massal dikenakan denda Rp50.000.000. 7. Pusat perbelanjaan dan restoran yang melanggar ketentuan PSP di KIPP dikenakan denda Rp25.000.000. 8. Badan usaha pengelola sampah tanpa izin dikenakan denda Rp50.000.000 dan wajib mengurus izin. 9. Badan usaha pengelola sampah yang melanggar ketentuan izin dikenakan paksaan pemerintah, uang paksa Rp50.000.000, hingga pencabutan izin.