Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pertamanan Dan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2020 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pertamanan Dan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 47)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi, yang memerlukan penyesuaian dalam penyediaan dan pemanfaatan lahan untuk pertamanan dan pemakaman.

Perubahan meliputi penambahan ketentuan mengenai krematorium, izin tempat pemakaman di tanah milik keluarga (Muslim dan Non-Muslim), serta izin terkait penggunaan dan pengelolaan tempat pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Secara spesifik, ditambahkan Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D, dan Pasal 20A ke dalam peraturan sebelumnya.

Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat juga mengalami perubahan, meliputi pelayanan penguburan/pemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi untuk pelayanan pemakaman jenazah Muslim dan Non-Muslim serta tarif retribusi pengabuan mayat (dewasa dan anak-anak) juga ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)