Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Renstra BPIP) untuk periode 2018-2023. Renstra BPIP adalah dokumen perencanaan yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan BPIP. Dokumen ini bersifat indikatif dan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja BPIP. Setiap unit kerja dan sumber daya manusia di BPIP diwajibkan melaksanakan Renstra BPIP sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pejabat tinggi madya dan pratama harus melaporkan evaluasi pelaksanaan Renja BPIP setiap tiga bulan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Utama. Pimpinan bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi capaian Renstra BPIP, yang hasilnya dapat digunakan untuk penyesuaian Renstra BPIP sesuai kebutuhan.