Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 5/2018 · Peraturan BPIP No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:5 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaRencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan05 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 758)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Renstra BPIP) untuk periode 2018-2023. Renstra BPIP adalah dokumen perencanaan yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan BPIP. Dokumen ini bersifat indikatif dan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja BPIP. Setiap unit kerja dan sumber daya manusia di BPIP diwajibkan melaksanakan Renstra BPIP sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pejabat tinggi madya dan pratama harus melaporkan evaluasi pelaksanaan Renja BPIP setiap tiga bulan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Utama. Pimpinan bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi capaian Renstra BPIP, yang hasilnya dapat digunakan untuk penyesuaian Renstra BPIP sesuai kebutuhan.

(-)

(-)