Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 8/2018 · Perda Kota Mataram No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:1 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan01 Agustus 2018
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah. Perubahan tersebut meliputi definisi Pemerintah Daerah dan Badan Keuangan Daerah, ketentuan mengenai pembayaran pajak (termasuk kemungkinan pemberitahuan atas ketetapan yang tidak dibayar setelah jatuh tempo, serta pengaturan lebih lanjut mengenai pengangsuran dan penundaan pembayaran melalui Peraturan Walikota), tata cara penagihan pajak yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, dan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Air Tanah oleh Badan Keuangan Daerah serta pemberian insentif kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja tertentu (yang tata cara pemberian dan pemanfaatannya akan diatur dengan Peraturan Walikota). Selain itu, ditambahkan pasal yang mengatur bahwa jika terjadi perubahan nomenklatur organisasi akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan pelaksanaan Peraturan Daerah ini tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.

1. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(-)