Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 November 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 November 2019
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kulon Progo dengan memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Ini mencakup penataan dan penerbitan dokumen kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatannya untuk kepentingan publik dan pembangunan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kalurahan, penyajian data, dan pengawasan administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana berwenang memperoleh data, memberikan keterangan, mengelola data, dan mendayagunakan informasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta pencatatan sipil seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Data dan dokumen kependudukan diatur, termasuk perlindungan data pribadi. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) digunakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada Menteri melalui Gubernur.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir atau diterbitkannya Dokumen Kependudukan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap Orang Asing dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Sanksi administratif berupa denda bagi Orang Asing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 3. Denda administratif merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.