Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kulon Progo dengan memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Ini mencakup penataan dan penerbitan dokumen kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatannya untuk kepentingan publik dan pembangunan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kalurahan, penyajian data, dan pengawasan administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana berwenang memperoleh data, memberikan keterangan, mengelola data, dan mendayagunakan informasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta pencatatan sipil seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Data dan dokumen kependudukan diatur, termasuk perlindungan data pribadi. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) digunakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada Menteri melalui Gubernur.