di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 1/2020 · Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang (Perumda Air Minum Kota Padang). Maksud pendirian Perumda adalah untuk meningkatkan kinerja yang berlandaskan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan Perumda meliputi terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang adil, merata, berkualitas, serta turut serta dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.
Wali Kota memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Air Minum Kota Padang. Pelaksanaan kekuasaan meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal.
Modal Perumda terdiri dari modal dasar dan modal disetor. Sumber modal berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal sah lainnya. Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan, dan penyelenggaraan administrasi.
Perumda wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan. Laba Perumda digunakan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, keuntungan yang menjadi hak daerah, tantiem, bonus, dan penggunaan laba lainnya.
Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. Evaluasi Perumda dilakukan dengan membandingkan target dan realisasi. Restrukturisasi dilakukan jika Perumda mengalami kerugian yang mengancam kelangsungan usaha.