di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Musi Banyuasin agar tercipta iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan dan pembinaan usaha perdagangan, mencegah persaingan tidak sehat, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pendirian dan pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, termasuk persyaratan teknis, kewajiban pelaku usaha, dan mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah.