Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 13/2019 · Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini juga mencakup laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan sebesar Rp 4.017.389.955.771,68 dan belanja sebesar Rp 4.000.993.750.351,00 menghasilkan surplus sebesar Rp 16.396.205.420,68. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 193.099.586.043,40. Laporan operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp 697.818.016.818,06. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp 6.033.488.379.160,27. Aset berjumlah Rp 6.136.887.781.642,47, kewajiban Rp 103.399.402.482,20, dan ekuitas dana Rp 6.033.488.379.160,27. Saldo kas akhir sebesar Rp 209.790.276.287,08.

(-)

(-)