Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini juga mencakup laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan sebesar Rp 4.017.389.955.771,68 dan belanja sebesar Rp 4.000.993.750.351,00 menghasilkan surplus sebesar Rp 16.396.205.420,68. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 193.099.586.043,40. Laporan operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp 697.818.016.818,06. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp 6.033.488.379.160,27. Aset berjumlah Rp 6.136.887.781.642,47, kewajiban Rp 103.399.402.482,20, dan ekuitas dana Rp 6.033.488.379.160,27. Saldo kas akhir sebesar Rp 209.790.276.287,08.