Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2008 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2008Tanggal Penetapan:2 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku02 Desember 2008
Tanggal Penetapan02 Desember 2008
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembagian Urusan Pemerintahan: Pemerintah daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.
  2. Bidang Urusan Pemerintahan: Terdapat 31 bidang urusan pemerintahan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lain-lain.
  3. Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan: Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib (berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pilihan (berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat).
  4. Standar Pelayanan Minimal (SPM): Penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib berpedoman pada SPM yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK): Penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman pada NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika belum ditetapkan, daerah dapat menyelenggarakan langsung dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Urusan Pemerintahan Sisa: Urusan yang tidak tercantum dalam peraturan daerah ini menjadi kewenangan daerah setelah diusulkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
  7. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan, disertai dengan personil, pembiayaan, dan sarana/prasarana.

(-)

(-)