di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2008 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial: