Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

Juga dikenal sebagai: PP 22/2025 · PP No. 22 Tahun 2025 · PP Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2025Tanggal Penetapan:6 Mei 2025
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2025
Tanggal Penetapan06 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar dilakukan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan tengah dan timur. Dengan adanya pengadilan baru ini, diharapkan dapat mengurangi beban kerja Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Pengadilan baru ini juga diharapkan dapat memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih baik terhadap Pengadilan Militer di daerah terkait. Materi muatan peraturan ini mencakup kedudukan dan daerah hukum pengadilan baru, pelimpahan perkara, penyediaan lahan oleh pemerintah daerah, dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
  2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetapi belum diperiksa dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan.
  3. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
  4. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tetapi belum diperiksa dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
  5. Pelimpahan perkara dilakukan setelah pengadilan baru dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung dan pemindahan personel, penyerahan aset, serta penyediaan sarana dan prasarana dilaksanakan.

(-)