Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan irigasi yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Fungsi irigasi adalah mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan lembaga pengelola irigasi untuk pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
- Pembentukan P3A Roa Uwe oleh petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan petak tersier, yang dapat membentuk GP3A Roa Uwe pada daerah layanan sekunder, dan IP3A Roa Uwe pada daerah layanan primer.
- Pembentukan komisi irigasi untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi, serta forum koordinasi pengelolaan irigasi untuk koordinasi pengelolaan di daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna.
- Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, memberikan rekomendasi teknis, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan memberikan bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota.
- Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
- Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, yang diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan.
- Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A Roa Uwe melalui pemberian bantuan teknis dan dukungan dalam kegiatan pendampingan dan pelatihan.
- Pengelolaan air irigasi, termasuk pengakuan atas hak ulayat masyarakat hukum adat setempat, hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air irigasi langsung dari sumber air.
- Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi, serta pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi.
- Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, dan pengelolaan asset irigasi.
- Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi dan pembiayaan pengelolaan sistem irigasi.
- Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
- Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
- Pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.