Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 2/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2009Tanggal Penetapan:17 Februari 2009
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku17 Februari 2009
Tanggal Penetapan17 Februari 2009
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2002 Seri E Nomor 3)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan irigasi yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Fungsi irigasi adalah mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan lembaga pengelola irigasi untuk pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Pembentukan P3A Roa Uwe oleh petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan petak tersier, yang dapat membentuk GP3A Roa Uwe pada daerah layanan sekunder, dan IP3A Roa Uwe pada daerah layanan primer.
  3. Pembentukan komisi irigasi untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi, serta forum koordinasi pengelolaan irigasi untuk koordinasi pengelolaan di daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna.
  4. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, memberikan rekomendasi teknis, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan memberikan bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota.
  5. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
  6. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, yang diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan.
  7. Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A Roa Uwe melalui pemberian bantuan teknis dan dukungan dalam kegiatan pendampingan dan pelatihan.
  8. Pengelolaan air irigasi, termasuk pengakuan atas hak ulayat masyarakat hukum adat setempat, hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air irigasi langsung dari sumber air.
  9. Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi, serta pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi.
  10. Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, dan pengelolaan asset irigasi.
  11. Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi dan pembiayaan pengelolaan sistem irigasi.
  12. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
  13. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
  14. Pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 36, Pasal 37 ayat (2) Pasal 38 ayat (2), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Selain sanksi administrasi, juga dikenakan sanksi penegakan hukum berupa pembongkaran bangunan.