di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 12/2003 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2003 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk melakukan evaluasi kelembagaan di Pemerintah Kota Bekasi. Tujuan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah untuk membantu Walikota dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang perencanaan umum dan strategis.
BAPPEDA memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang perencanaan umum dan strategis yang mencakup seluruh bidang kewenangan wajib dan kewenangan tambahan sebagai bidang kewenangan Pemerintah Daerah serta mengevaluasi pelaksanaannya. Fungsi BAPPEDA meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, pelaksanaan perumusan kebijakan, koordinasi perencanaan program dan kegiatan pembangunan dengan seluruh organisasi perangkat daerah, penyusunan rencana umum program dan kegiatan daerah, penyusunan rencana strategis pembangunan daerah, pembinaan dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, penyelenggaraan kegiatan penelitian, penyusunan data statistik, penganalisaan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah, penyusunan bahan perencanaan pembangunan dalam rangka pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta penyusunan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan Badan.
Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Perencanaan), Bidang Ekonomi (dengan Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata serta Sub Bidang Perekonomian Rakyat dan Koperasi), Bidang Prasarana dan Tata Ruang (dengan Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Sub Bidang Prasarana Perkotaan), Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan (dengan Sub Bidang Pemerintahan serta Sub Bidang Kemasyarakatan), UPT Penelitian Pembangunan (Litbang), UPT Pengolahan Data, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan BAPPEDA berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penerimaan sumber-sumber lain yang sah.