di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 17 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA KALINYA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 17/2007 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 17 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 28 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang lebih baik dan seimbang.
Selain penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus untuk pimpinan DPRD, disediakan belanja penunjang operasional pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran tugas pimpinan DPRD.
Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: daerah dengan kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah. Penyediaan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan antara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD, yang masing-masing memperoleh dana operasional. Penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.