di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/34/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/34/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/34/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang Rupiah kertas khusus ini memiliki ciri-ciri tertentu, baik ciri umum maupun ciri khusus, yang terdapat pada bagian depan dan belakang setiap lembar (bilyet).
Uang Rupiah kertas khusus ini berbentuk uang Rupiah kertas bersambung yang terdiri dari 1 lembar yang memuat 2 lembar (bilyet), 1 lembar yang memuat 4 lembar (bilyet), dan 1 lembar yang memuat 45 lembar (bilyet). Harga setiap lembar (bilyet) adalah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan dapat digunakan sebagai alat transaksi dengan nilai nominal tersebut.
Ciri-ciri uang Rupiah kertas khusus meliputi gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, tahun emisi, gambar pahlawan nasional Soekarno-Hatta, ornamen batik, dan lingkaran-lingkaran kecil. Selain itu, terdapat ciri khusus berupa desain dan teknik cetak yang meliputi warna dominan, hasil cetak kasar, gambar saling isi, gambar tersembunyi, gambar perisai yang berubah warna, kode tuna netra, gambar raster, mikroteks, dan hasil cetak yang memendar dengan sinar ultraviolet.
Bank Indonesia menetapkan harga jual lembaran uang Rupiah kertas khusus dan setiap lembaran dilengkapi dengan sertifikat keaslian. Pengedaran dilakukan dengan cara menjual langsung atau melalui lelang kepada masyarakat, baik oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk. Uang Rupiah kertas khusus ini dapat ditukarkan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk, dengan penggantian berupa uang Rupiah lainnya yang bukan uang Rupiah khusus.