Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 165 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 165 Tahun 2015 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 165/2015 · Permenhub No. 165 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 165 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 165 Tahun 2015 ini diterbitkan untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2002 terkait organisasi dan tata kerja bandar udara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dalam peraturan ini, Kementerian Perhubungan membentuk tim untuk melaksanakan proses alih status pegawai dan aset pemerintah yang digunakan untuk pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam. Seluruh pegawai Kementerian Perhubungan yang bertugas di bandar udara tersebut tetap melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya serta memperoleh hak-hak kepegawaiannya hingga proses penetapan status kepegawaian selesai.

1. Seluruh pegawai Kementerian Perhubungan yang bertugas di Bandar Udara Hang Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya serta tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sampai dengan selesainya proses penetapan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)