Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 05) beserta peraturan pelaksananya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan, yang wajib melaporkan kegiatan penambangan kepada Bupati.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung berdasarkan volume dan nilai pasar atau harga standar.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  5. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak membayar sendiri pajak yang terutang.

1. Pajak yang masih terutang pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau bunga paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).