di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak membayar sendiri pajak yang terutang.