Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara Meohai Kendari

Juga dikenal sebagai: Permensos 22/2012 · Permensos No. 22 Tahun 2012 · Permensos Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2012Tanggal Penetapan:4 Oktober 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara Meohai Kendari
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku23 Oktober 2012
Tanggal Penetapan04 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur organisasi dan tata kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW) "Meohai" Kendari. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja PSBRW Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Sosial, sehubungan dengan penyerahan kembali panti tersebut kepada Kementerian Sosial. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: PSBRW "Meohai" Kendari adalah UPT di bawah Kementerian Sosial yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara fungsional dibina oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan. Tugasnya adalah memberikan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas rungu wicara. Fungsinya meliputi penyusunan program, pelaksanaan registrasi, rehabilitasi sosial, resosialisasi, pemberian informasi, pengkajian standar rehabilitasi sosial, dan urusan tata usaha. 2. Susunan Organisasi: PSBRW "Meohai" Kendari terdiri atas Urusan Tata Usaha, Subseksi Program dan Advokasi Sosial, Subseksi Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Urusan Tata Usaha menangani administrasi umum. Subseksi Program dan Advokasi Sosial menyusun program pelayanan rehabilitasi sosial. Subseksi Rehabilitasi Sosial melakukan observasi, identifikasi, dan bimbingan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan sesuai bidang keahlian. 3. Instalasi Produksi: Untuk mendukung pelaksanaan tugas, dibentuk Instalasi Produksi yang melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif. 4. Tata Kerja: Kepala Panti, Kepala Urusan, dan Kepala Subseksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengawasan dalam melaksanakan tugas.

(-)

(-)