di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Mengadakan Jabatan Sekretaris di Kementerian Pekerjaan Umum & Tenaga dan Kementerian Perburuhan
Juga dikenal sebagai: PP 1/1956 · PP No. 1 Tahun 1956 · PP Nomor 1 Tahun 1956
Peraturan Pemerintah ini menetapkan pengadaan jabatan Sekretaris di Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, serta Kementerian Perburuhan. Latar belakang dari penetapan peraturan ini adalah untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam melaksanakan tugas sehari-hari di kedua kementerian tersebut. Dengan adanya penjabat Sekretaris, diharapkan tugas-tugas administratif dan koordinasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga serta Kementerian Perburuhan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pasal 1 secara eksplisit menyatakan pembentukan jabatan Sekretaris pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga serta Kementerian Perburuhan. Pasal 2 menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1956.