Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 1/2020 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2020Tanggal Penetapan:26 Februari 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku26 Februari 2020
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 231).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, menata kelembagaan perangkat daerah, dan mengakomodasi perkembangan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara. Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, dengan rincian: - Sekretariat Daerah Tipe B - Sekretariat DPRD Tipe C - Inspektorat Daerah Tipe A - Dinas Daerah (21 Dinas dengan berbagai Tipe) - Badan Daerah (4 Badan yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan dan Perencanaan) - Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya (3 Badan, termasuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mencapai target peningkatan pendapatan asli daerah dan mengelola batas wilayah negara serta kawasan perbatasan pada 4 lokasi prioritas kecamatan kawasan perbatasan negara di Kabupaten Maluku Tenggara.

(-)

(-)