di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2016 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 3/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan TSP sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong perusahaan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, memberikan arahan dan pedoman kepada perusahaan dan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan TSP, serta memberikan dasar kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program pembangunan berbasis masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: