Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2016 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 3/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan08 Januari 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan TSP sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong perusahaan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, memberikan arahan dan pedoman kepada perusahaan dan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan TSP, serta memberikan dasar kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program pembangunan berbasis masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pelaksanaan TSP, meliputi kepastian hukum, kemanfaatan umum, kebersamaan, keterbukaan, kemitraan, keseimbangan, keserasian, keterpaduan, keadilan, kesepakatan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, partisipatif dan aspiratif, dan kemandirian.
  2. Ruang lingkup TSP meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
  3. Pembiayaan TSP dapat berasal dari sebagian keuntungan bersih perusahaan atau mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
  4. Pelaksanaan TSP dilakukan oleh perusahaan, baik berbadan hukum maupun tidak, yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
  5. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat.
  6. Perusahaan wajib membuat laporan pelaksanaan TSP dan menyerahkannya kepada Bupati paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
  7. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSP secara terus menerus dengan hasil baik.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar Pasal 8 dan Pasal 19 diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.