Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pariwisata yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Kepariwisataan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem kepariwisataan daerah. Pokja bertugas dalam penataan sistem kepariwisataan, pengembangan kepariwisataan, memberikan dukungan pengembangan daya tarik wisata, penataan desain daya tarik wisata, penyusunan standar pengelolaan daya tarik pariwisata, mendorong kesesuaian daya tarik wisata dengan kearifan lokal, pendampingan kepada masyarakat, pemenuhan aksesibilitas sarana prasarana kepariwisataan, pemberdayaan masyarakat, penataan struktur adat daerah sebagai salah satu daya tarik wisata budaya, memberikan pemahaman masyarakat terkait esensi adat dan budaya, informasi dan komunikasi secara intensif termasuk dengan pelaku usaha Pariwisata dan masyarakat, pemberdayaan dan penguatan organisasi serta kelembagaan yang berkaitan dengan sistem kepariwisataan, mengatur rekayasa jaringan lalu-lintas dan angkutan jalan, mengatur pengelolaan parkiran di daya tarik Pariwisata, mengatur angkutan Pariwisata, memberikan pertimbangan dalam pembangunan fungsi publik yang berbasis kebudayaan, menjaga ekosistem dan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur Pariwisata. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis, dan destinasi pariwisata, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Selain itu, diatur pula mengenai pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, serta pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif. Pembiayaan sistem kepariwisataan daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan sistem kepariwisataan daerah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.