Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 84 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1963 tentang Penunjukan Letnan Jenderal Hidayat Sebagai Meteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/1963 · Keppres No. 84 Tahun 1963 · Keppres Nomor 84 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1963Tanggal Penetapan:27 April 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Letnan Jenderal Hidayat Sebagai Meteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1963
Tanggal Penetapan27 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962 dan No. 66/M tahun 1963 jo Keputusan Presiden No. 56 tahun 1963

Keputusan Presiden No. 84 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Tanah Melayu, serta kepergian Brigadir Jenderal Sambas Atmadinata ke luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan dua menteri lain untuk sementara waktu mengisi posisi Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, serta Menteri Urusan Veteran. Letnan Jenderal Hidajat, yang diperbantukan pada WAMPA bidang Keamanan/Pertahanan, ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata a.i. Sementara itu, Laksamana Muda R.E. Martadinata, Menteri/Panglima Angkatan Laut, ditunjuk sebagai Menteri Urusan Veteran a.i. selama Brigadir Jenderal Sambas Atmadinata berada di luar negeri.

(-)

(-)