Keputusan Presiden No. 84 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Tanah Melayu, serta kepergian Brigadir Jenderal Sambas Atmadinata ke luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan dua menteri lain untuk sementara waktu mengisi posisi Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, serta Menteri Urusan Veteran. Letnan Jenderal Hidajat, yang diperbantukan pada WAMPA bidang Keamanan/Pertahanan, ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata a.i. Sementara itu, Laksamana Muda R.E. Martadinata, Menteri/Panglima Angkatan Laut, ditunjuk sebagai Menteri Urusan Veteran a.i. selama Brigadir Jenderal Sambas Atmadinata berada di luar negeri.