Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Impresariat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 13/2002 · Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2002Tanggal Penetapan:23 Oktober 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Jasa Impresariat
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku23 Oktober 2002
Tanggal Penetapan23 Oktober 2002
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha jasa impresariat di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah kota/kabupaten untuk mengelola kepariwisataan, termasuk perizinan usaha jasa impresariat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Definisi usaha jasa impresariat sebagai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, termasuk mendatangkan artis, menentukan tempat, waktu, dan jenis hiburan.
  2. Persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha jasa impresariat dari Kepala Daerah.
  3. Kewajiban pengusaha jasa impresariat, antara lain memperhatikan nilai agama, adat istiadat, budaya bangsa, bertanggung jawab terhadap artis, memenuhi kewajiban pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan, dan menyampaikan laporan berkala.
  4. Ketentuan mengenai pembukaan perwakilan usaha jasa impresariat.
  5. Kewajiban perusahaan asing yang bergerak di bidang usaha jasa impresariat untuk menunjuk mitra usaha di Indonesia.
  6. Kriteria pencabutan dan pembatalan izin usaha jasa impresariat.
  7. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha jasa impresariat oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka perizinan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran yang diperoleh berdasarkan Peraturan Perundangan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku dengan masa waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 Peraturan daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).