Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 191 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Menteri Pertambangan, Menteri Perkebunan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Agama

Juga dikenal sebagai: Keppres 191/1967 · Keppres No. 191 Tahun 1967 · Keppres Nomor 191 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1967Tanggal Penetapan:18 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Menteri Pertambangan, Menteri Perkebunan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1967
Tanggal Penetapan18 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat beberapa menteri yang sebelumnya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 163 Tahun 1966. Pemberhentian ini dilakukan sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 171 Tahun 1967. Menteri yang diberhentikan adalah Ir. Bratanata sebagai Menteri Pertambangan, Ir. P.C. Barjasodibdja sebagai Menteri Perkebunan, Sarino Mangunpranoto sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan K.H. Saifuddin Zuhri sebagai Menteri Agama. Keputusan ini mulai berlaku sejak 11 Oktober 1967, dan jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)