Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 8/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2016Tanggal Penetapan:11 Juli 2016
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku11 Juli 2016
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi pemerintah desa dan perangkat desa di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 2007) karena dianggap sudah tidak sesuai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa: Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis.
  2. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf yang mengurus administrasi pemerintahan, keuangan, dan perencanaan. Jumlah urusan di sekretariat desa bervariasi tergantung pada kemampuan desa.
  3. Pelaksana Kewilayahan: Dilaksanakan oleh Kepala Dusun yang bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun.
  4. Pelaksana Teknis: Terdiri dari seksi-seksi seperti seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.
  5. Jenis Desa: Susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya).
  6. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa: Melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa, dengan rekomendasi dari Camat.
  7. Pemberhentian Perangkat Desa: Diatur mengenai kondisi pemberhentian, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan karena alasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

(-)

(-)