Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing The Activities of States In The Exploration And Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)

Juga dikenal sebagai: UU 16/2002 · UU No. 16 Tahun 2002 · UU Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2002Tanggal Penetapan:17 April 2002
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Treaty on Principles Governing The Activities of States In The Exploration And Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2002
Tanggal Penetapan17 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Traktat Antariksa, 1967, yang bertujuan untuk mendorong eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk tujuan damai dan kemanfaatan semua bangsa. Traktat ini menegaskan bahwa antariksa adalah kawasan kemanusiaan yang tidak tunduk pada kepemilikan nasional dan harus digunakan untuk kepentingan semua negara. Negara-negara dilarang menempatkan senjata nuklir di antariksa dan harus melindungi antariksawan sebagai duta kemanusiaan. Setiap negara bertanggung jawab atas kegiatan antariksa nasionalnya dan harus mencegah kontaminasi lingkungan. Traktat ini juga mendorong kerja sama internasional dalam eksplorasi antariksa.

(-)

(-)