Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Panitia Gerakan Disiplin Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1995 · Keppres No. 33 Tahun 1995 · Keppres Nomor 33 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1995Tanggal Penetapan:23 Mei 1995
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Gerakan Disiplin Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1995
Tanggal Penetapan23 Mei 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin nasional yang dipelopori oleh aparatur negara guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Panitia Gerakan Disiplin Nasional dibentuk untuk merumuskan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan gerakan disiplin nasional. Panitia ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari berbagai menteri serta Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Panitia bertugas merumuskan konsepsi dan program gerakan disiplin, menyampaikan usulan kebijakan kepada Presiden, serta menggerakkan potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan ini. Selain itu, Panitia juga mengadakan pertemuan berkala dengan pejabat terkait dan tokoh masyarakat untuk memantau dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan program. Biaya pelaksanaan kegiatan Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

(-)

(-)