Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 2/2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku27 Agustus 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tempat PenetapanMelonguane

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Menunjukkan pendapatan sebesar Rp860.465.856.553,04, belanja sebesar Rp893.428.792.194,55, defisit sebesar Rp32.962.935.641,51, dan pembiayaan neto sebesar Rp45.903.648.983,47.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL): Menunjukkan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp22.143.062.926,47 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp12.940.713.341,96.
  3. Neraca: Menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.701.296.065.961,24, jumlah kewajiban sebesar Rp113.821.229.178,81, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.587.474.836.782,43.
  4. Laporan Operasional (LO): Menunjukkan surplus laporan operasional sebesar Rp6.217.195.177,97.
  5. Laporan Arus Kas (LAK): Menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp13.392.135.968,96.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp1.587.474.836.782,43.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK): Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)