Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Permendagri 13/2019 · Permendagri No. 13 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:4 Maret 2019
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan04 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk membentuk identitas, keseragaman, semangat pengabdian, dan jiwa korsa, serta meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, dan perlindungan diri bagi aparatur sipil negara di lingkungan dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian dinas yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Dinas Upacara (PDU), serta pakaian khusus untuk penyelamatan dan siaga. Pakaian dinas ini dilengkapi dengan atribut dan perlengkapan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pemeliharaan pakaian dinas ini, dengan pembiayaan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Pakaian Dinas, perlengkapan dan penggunaan atribut menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)