di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran
Juga dikenal sebagai: Permendagri 13/2019 · Permendagri No. 13 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 13 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk membentuk identitas, keseragaman, semangat pengabdian, dan jiwa korsa, serta meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, dan perlindungan diri bagi aparatur sipil negara di lingkungan dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian dinas yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Dinas Upacara (PDU), serta pakaian khusus untuk penyelamatan dan siaga. Pakaian dinas ini dilengkapi dengan atribut dan perlengkapan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pemeliharaan pakaian dinas ini, dengan pembiayaan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah.