Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perkoperasian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 8/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerkoperasian
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perkoperasian bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, pengelolaan, pengawasan serta segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan perkoperasian di Kabupaten Muna Barat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Daerah memiliki urusan wajib untuk memfasilitasi pengembangan koperasi secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perkoperasian, termasuk:

  • Asas, tujuan, fungsi, dan prinsip koperasi.
  • Kelembagaan koperasi, meliputi bentuk koperasi (primer dan sekunder), keanggotaan, dan perangkat organisasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Pengelola).
  • Modal koperasi, yang terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi, dan sumber lain yang sah).
  • Usaha koperasi, yang dikelompokkan menjadi koperasi produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diatur secara khusus mengenai perizinan dan pembentukan jaringan pelayanan.
  • Tahapan usaha koperasi, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
  • Pemberdayaan koperasi oleh Pemerintah Daerah melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi akses sumber daya ekonomi dan pemasaran, serta pembinaan dan penguatan kelembagaan, manajemen, dan usaha.
  • Pengawasan koperasi, meliputi pemantauan perkembangan, pemeriksaan, dan pemeringkatan koperasi serta penilaian kesehatan KSP.
  • Pembubaran koperasi, baik oleh Pemerintah Daerah maupun atas keputusan Rapat Anggota.

1. Koperasi yang telah memiliki status Badan Hukum dinyatakan tetap berlaku. 2. Ijin usaha koperasi yang dimiliki tetap masih berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Koperasi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, Pasal 12 ayat (4), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Pencabutan izin usaha koperasi; dan/atau d. Pembubaran koperasi.