Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 4/2006 · Perda Kabupaten Blora No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2006Tanggal Penetapan:1 Desember 2006
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku04 Desember 2006
Tanggal Penetapan01 Desember 2006
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2001 Nomor 28 Seri D Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Blora. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya (Kepala Urusan, Kamituwo, Bayan, Petengan, dan Modin). - Pembagian tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur secara rinci. - Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. - Sekretaris Desa bertugas menyelenggarakan pembinaan administrasi pemerintah desa dan memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa. - Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya masing-masing (pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, umum, pendapatan, dan keuangan). - Pelaksana Teknis Lapangan (Modin, Petengan, Kebayan) melaksanakan tugas teknis di lapangan. - Kamituwa (Kepala Dukuh) membantu Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Dukuh. - Hubungan kerja Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. - Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

1. Peraturan Desa yang mengatur mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan Peraturan Desa yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkanya Peraturan Daerah ini.

(-)