Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 7/2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanRasieye

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Wondama; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Teluk Wondama; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2012 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Teluk Wondama; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Teluk Wondama; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Air Minum (UPTD-AM) Kabupaten Teluk Wondama;

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Wondama. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), berbagai Dinas Daerah (Tipe A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pariwisata dan kebudayaan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian dan pangan, kependudukan dan catatan sipil, pendidikan pemuda dan olahraga, kesehatan, transmigrasi, perikanan, perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil dan menengah, perpustakaan, sosial, komunikasi dan informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, perhubungan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, dan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta Badan Daerah (Tipe A dan C) yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, dan penanggulangan bencana daerah. Selain itu, Distrik juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah harus memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, dan pembagian habis tugas.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis RSUD. 3. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebagai jabatan Fungsional, dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018. 4. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada minggu keempat Desember 2016. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)