Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Wondama. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), berbagai Dinas Daerah (Tipe A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pariwisata dan kebudayaan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian dan pangan, kependudukan dan catatan sipil, pendidikan pemuda dan olahraga, kesehatan, transmigrasi, perikanan, perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil dan menengah, perpustakaan, sosial, komunikasi dan informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, perhubungan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, dan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta Badan Daerah (Tipe A dan C) yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, dan penanggulangan bencana daerah. Selain itu, Distrik juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah harus memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, dan pembagian habis tugas.