Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini dibuat untuk menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru. Peraturan ini mengubah Pasal 6 ayat (1) yang mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari Asisten Tata Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap asisten membawahi beberapa bagian dengan sub bagian masing-masing. Selain itu, Pasal 8 ayat (2) diubah terkait Kelompok Staf Ahli Walikota yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab Staf Ahli diatur lebih lanjut oleh Walikota. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.