Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan DPRD Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 17/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan DPRD Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini dibuat untuk menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru. Peraturan ini mengubah Pasal 6 ayat (1) yang mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari Asisten Tata Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap asisten membawahi beberapa bagian dengan sub bagian masing-masing. Selain itu, Pasal 8 ayat (2) diubah terkait Kelompok Staf Ahli Walikota yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab Staf Ahli diatur lebih lanjut oleh Walikota. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)