Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 545 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 545 Tahun 1961 tentang Pengangkatan 3 Orang Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi

Juga dikenal sebagai: Keppres 545/1961 · Keppres No. 545 Tahun 1961 · Keppres Nomor 545 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1961Tanggal Penetapan:20 September 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan 3 Orang Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 1961
Tanggal Penetapan20 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 545 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang perkara banding dari Kopda Inf. Batolla, anggota TNI. Untuk itu, diangkat tiga hakim perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Makasar, yaitu Kolonel Ifn. Andi Jusuf Amir, Letnan Kolonel Inf. Dotir Cirus Sitgrus, dan Letnan Kolonel Inf. Sebali. Pengangkatan ini bersifat khusus untuk perkara tersebut dan akan berakhir setelah keputusan pengadilan dijatuhkan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)