Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2014Tanggal Penetapan:15 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku15 Desember 2014
Tanggal Penetapan15 Desember 2014
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukabumi Kepada Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata berupa Aset Taman Rekreasi Cimalati, Goa Lalay dan Pondok Wisata Citepus (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2009 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata (PD.PP) Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha di bidang kepariwisataan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkuat struktur permodalan PD.PP.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk pemenuhan modal disetor pemerintah daerah, meningkatkan peran serta PD.PP dalam pengusahaan bidang kepariwisataan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pengelolaan, pelayanan, kinerja serta daya saing perusahaan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Modal dasar PD.PP ditetapkan sebesar Rp. 18.000.000.000,- dengan rincian modal yang sudah disetor berupa aset sebesar Rp. 8.327.798.011,- dan sisa modal yang belum disetor sebesar Rp. 9.672.201.989,- yang akan dialokasikan secara bertahap dari tahun anggaran 2015 hingga 2020.

PD.PP memiliki hak untuk mendapatkan dukungan modal usaha yang bersifat permanen, sementara Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha PD.PP. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal sesuai alokasi APBD, dan PD.PP berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta melakukan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Dalam hal PD.PP tidak menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal, diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan pencairan penyertaan modal, atau penangguhan pemberian penyertaan modal pada tahun anggaran berikutnya.