di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata (PD.PP) Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha di bidang kepariwisataan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkuat struktur permodalan PD.PP.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk pemenuhan modal disetor pemerintah daerah, meningkatkan peran serta PD.PP dalam pengusahaan bidang kepariwisataan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pengelolaan, pelayanan, kinerja serta daya saing perusahaan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Modal dasar PD.PP ditetapkan sebesar Rp. 18.000.000.000,- dengan rincian modal yang sudah disetor berupa aset sebesar Rp. 8.327.798.011,- dan sisa modal yang belum disetor sebesar Rp. 9.672.201.989,- yang akan dialokasikan secara bertahap dari tahun anggaran 2015 hingga 2020.
PD.PP memiliki hak untuk mendapatkan dukungan modal usaha yang bersifat permanen, sementara Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha PD.PP. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal sesuai alokasi APBD, dan PD.PP berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta melakukan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.