Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea

Juga dikenal sebagai: PMK 11/2024 · PMK No. 11 Tahun 2024 · PMK Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2024Tanggal Penetapan:26 Februari 2024
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Februari 2024
Tanggal Penetapan26 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai Nota Kesepahaman tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas, serta implementasi Article 3.25 Chapter Rules of Origin terkait pengembangan Electronic Origin Data Exchange System.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, ketentuan mengenai pengenaan Tarif Preferensi dalam Pasal 2, Ketentuan Asal Barang dalam Pasal 3 dan 4, penambahan pasal mengenai Ketentuan Prosedural (Pasal 6A), perubahan ketentuan mengenai SKA Form KI-CEPA dalam Pasal 7 dan 8, penambahan pasal mengenai penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain (Pasal 8A), perubahan ketentuan mengenai pencantuman kode fasilitas dan nomor referensi SKA Form KI-CEPA dalam Pasal 9, perubahan ketentuan mengenai penggunaan e-Form KI-CEPA dalam Pasal 10, perubahan ketentuan mengenai penelitian SKA Form KI-CEPA dalam Pasal 12, penghapusan Pasal 24, dan perubahan Lampiran terkait Ketentuan Asal Barang dan Penelitian Ketentuan Asal Barang.

Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari Republik Korea sehubungan dengan implementasi Electronic Origin Data Exchange System. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian terhadap ketentuan prosedural terkait penggunaan SKA Form KI-CEPA dan e-Form KI-CEPA, serta penegasan mengenai kriteria asal barang dan penelitiannya.

(-)

(-)