Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 26/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk Dinas Daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Dinas Pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
  7. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga;
  8. Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang;
  9. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
  10. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
  11. Dinas Peternakan dan Perikanan;
  12. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  13. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Bina Program, Keuangan, dan Umum), Bidang-Bidang (dengan Seksi-Seksi yang relevan), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas dan fungsi UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bagan organisasi masing-masing Dinas tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas.

1. Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)