di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 26/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk Dinas Daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi:
Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Bina Program, Keuangan, dan Umum), Bidang-Bidang (dengan Seksi-Seksi yang relevan), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas dan fungsi UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bagan organisasi masing-masing Dinas tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas.