Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS RAGEM SAI MANGI WAWAI (PT.RSMW)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 15/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2012Tanggal Penetapan:14 September 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS RAGEM SAI MANGI WAWAI (PT.RSMW)
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku14 September 2012
Tanggal Penetapan14 September 2012
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Ragem Sai Mangi Wawai (PT. RSMW) dengan maksud dan tujuan untuk membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, membangun dan mengembangkan perekonomian daerah melalui kegiatan usaha, serta meningkatkan daya saing daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, PT. RSMW melaksanakan usaha di bidang jasa konstruksi, konsultasi, penyewaan peralatan, produksi, distribusi, pengelolaan aset, perdagangan, kerjasama dengan pihak swasta, dan perbankan.

Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- dengan komposisi 95% milik Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan 5% milik pihak lain. Perubahan modal ditetapkan oleh RUPS. Semua saham yang dikeluarkan perseroan adalah saham atas nama. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi perseroan yang dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun. Perseroan diurus dan dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab kepada pemilik atas pengurusan perusahaan. Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan memberi nasehat kepada Direksi.

Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, yang dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Pembagian laba bersih ditetapkan sebagai berikut: deviden untuk pemegang saham (55%), cadangan umum (15%), cadangan tujuan (10%), dana kesejahteraan (10%), dan jasa produksi (10%). Pembubaran perseroan dapat terjadi akibat berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan, dicabut izin usaha, dan/atau berdasarkan penetapan pengadilan, yang ditetapkan dalam Keputusan RUPS dengan persetujuan DPRD.

(-)

(-)