Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 38/2020 · Permendagri No. 38 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 38 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaIndeks Kepemimpinan Kepala Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Juli 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) sebagai alat ukur untuk menilai kepemimpinan kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah. IKKD diukur melalui dua variabel utama: kinerja pemerintah daerah dan kepemimpinan kepala daerah. Kinerja pemerintah daerah dinilai berdasarkan capaian kinerja dan penerimaan penghargaan, sementara kepemimpinan kepala daerah dinilai dari kepemimpinan birokrasi dan sosial. Menteri Dalam Negeri melalui Badan Litbang Kemendagri bertanggung jawab untuk melakukan pengukuran dan penilaian IKKD setiap tahun. Data untuk penilaian ini diperoleh dari dokumen kinerja pemerintah daerah dan survei kepemimpinan kepala daerah. Kepala daerah terbaik akan menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)