Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
- Dana Perimbangan meningkat.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat.
2. **Belanja Daerah:**
- Belanja Tidak Langsung meningkat, terutama pada belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa.
- Belanja Langsung meningkat, terutama pada belanja barang dan jasa.
3. **Pembiayaan Daerah:**
- Penerimaan pembiayaan daerah meningkat, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
- Pengeluaran pembiayaan daerah berkurang, terutama pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dengan Peraturan Bupati.