Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN APBD KAB LANDAK TA 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 10/2017 · Perda Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN APBD KAB LANDAK TA 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** - Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. - Dana Perimbangan meningkat. - Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat. 2. **Belanja Daerah:** - Belanja Tidak Langsung meningkat, terutama pada belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa. - Belanja Langsung meningkat, terutama pada belanja barang dan jasa. 3. **Pembiayaan Daerah:** - Penerimaan pembiayaan daerah meningkat, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. - Pengeluaran pembiayaan daerah berkurang, terutama pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)