Peraturan Daerah Kota Bekasi ini membentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai perangkat daerah yang membantu Walikota dalam perencanaan dan pengelolaan administrasi pegawai, pembinaan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan pegawai. BKD bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BKD meliputi penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, perencanaan dan administrasi kepegawaian, penyiapan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan karir pegawai, pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelayanan administrasi kepegawaian, penyiapan dan penetapan pensiun PNS, penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan PNS, penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan PNS, perencanaan, pengolahan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, penyampaian laporan informasi kepegawaian, serta penganalisaan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah. Susunan organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Administrasi Pegawai, Bidang Pembinaan Pegawai, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.