Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2002 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2002Tanggal Penetapan:22 April 2002
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku22 April 2002
Tanggal Penetapan22 April 2002
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini membentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai perangkat daerah yang membantu Walikota dalam perencanaan dan pengelolaan administrasi pegawai, pembinaan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan pegawai. BKD bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BKD meliputi penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, perencanaan dan administrasi kepegawaian, penyiapan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan karir pegawai, pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelayanan administrasi kepegawaian, penyiapan dan penetapan pensiun PNS, penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan PNS, penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan PNS, perencanaan, pengolahan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, penyampaian laporan informasi kepegawaian, serta penganalisaan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah. Susunan organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Administrasi Pegawai, Bidang Pembinaan Pegawai, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Badan Kepegawaian Daerah masih melaksanakan fungsi Bagian Kepegawaian dan Bagian DIKLAT pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi. 2. Ketentuan ini berlaku efektif setelah 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini disahkan.

(-)