Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 12/2011 · Perda Kabupaten Minahasa No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2011Tanggal Penetapan:8 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku08 September 2011
Tanggal Penetapan08 September 2011
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2007 Nomor 19) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Tahun 2008-2013

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2011. APBD semula berjumlah Rp. 570.906.840.535,00 bertambah menjadi Rp. 659.134.017.176,00.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 24.544.538.719,00. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 482.946.704.569,00. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan menjadi Rp. 151.642.773.888,00. Ini termasuk dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 459.687.217.332,00. Ini mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga.
  • Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 258.168.497.006,00. Ini mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 62.104.697.162,00, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
  • Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 3.383.000.000,00, termasuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)