Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 9/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:19 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan19 Agustus 2011
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis bagi pengguna kendaraan bermotor dan menjaga kelestarian lingkungan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian kendaraan bermotor. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya tersebut meliputi biaya administrasi, pendaftaran, pembubuhan nomor uji, pembuatan dan pemasangan tanda samping, buku uji, perawatan dan pemeliharaan serta kalibrasi alat uji kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji harus memiliki tanda bukti lulus uji laik jalan dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali jika terjadi kecelakaan atau perubahan bentuk kendaraan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka dan disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah atau melanggar Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Daerah yang terhutang.